Fahri Hamzah Minta Pemecatan Dibatalkan dan Ganti Rugi Rp 500 Miliar
Fahri meminta majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna membatalkan surat keputusan pemecatannya dari PKS.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan Fahri Hamzah atas pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang lanjutan yang berlangsung hari ini, Senin (9/5/2016), Fahri Hamzah dan pengacaranya, Mujahid Latief, membacakan gugatannya.
Agenda sidang kali ini berlangsung setelah mediasi yang berlangsung sejak pekan lalu, antara Fahri Hamzah dan PKS tidak tercapai titik temu.
Dalam gugatannya, Fahri meminta majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna membatalkan surat keputusan pemecatannya dari PKS.
"Meminta majelis hakim memutuskan bahwa segala tindakan yang dilakukan tergugat atas penggugat tidak sah," kata Mujahid saat membacakan gugatan di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fahri turut meminta hakim memerintahkan PKS merehabilitasi nama baiknya yang dia anggap tercemar karena pemecatan.
Selain itu, Fahri meminta pengadilan memutus PKS harus membayar ganti rugi dengan total Rp 501 miliar.
"Rp 1,6 juta untuk pengurusan perkara, Rp 1 miliar biaya pengacara, dan Rp 500 miliar sebagai ganti rugi immateril," katanya.
Mujahid menyebutkan, sejumlah uang yang digugat Fahri kepada PKS, nantinya jika dikabulkan akan diserahkan pada partai itu.
Menanggapi gugatan Fahri, kuasa hukum PKS Zainuddin Paru meminta waktu pada hakim ketua Made Sutrisna agar diberi waktu untuk menyusun jawaban selama dua pekan.
Namun hakim memutus jawaban dibacakan pada Senin pekan depan (16/5/2016).