Komnas PA Setuju Pelaku Pembunuh Yuyun Diberi Sanksi Sosial
Arist Merdeka Sirait setuju dengan pernyataan Menteri Sosial Khofifah Indah Parawansa soal hukuman untuk pembunuh Yuyun di Bengkulu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait setuju dengan pernyataan Menteri Sosial Khofifah Indah Parawansa soal hukuman untuk pembunuh Yuyun di Bengkulu.
Selain diberikan hukuman pidana, pelaku harus diberi sanksi sosial untuk menambah efek jera.
Sanksi sosial yang mungkin diterapkan yakni foto wajah pelaku harus disebar di ruang publik agar diketahui masyarakat.
Menurut Arist di beberapa negara, sanksi tersebut sudah diterapkan.
"Perlu pemberatan hukuman, umumkan pelaku setelah penetapan peradilan. Ini perlu supaya masyarakat waspada. Gagasan ini baru dan bisa dilakukan, tutur Arist, Senin (9/5/2016).
Arist menambahkan sejauh ini di Indonesia belum ada kasus kekerasan pada anak yang tersangkanya diberi hukuman sosial selain hukuman pidana.
Ditegaskan Arist hukuman sosial berupa penyebaran foto para pelaku perlu dilakukan mengingat kejahatan terhadap anak merupakan kejahatan yang luar biasa.
"Di Indonesia belum ada pelaku yang diberi sanksi sosial. Gagasan ini baru dan bisa diterapkan," tambahnya.