Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Reklamasi Masih Tumpang Tindih Antara Pusat dan Daerah

Reklamasi bagi Indonesia sebagai negara kepulauan suatu keniscayaan ditengah banyaknya pulau di Indonesia mulai tergerus akibat pemanasan global

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Aturan Reklamasi Masih Tumpang Tindih Antara Pusat dan Daerah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Pulau D hasil Reklamasi Teluk Jakarta di Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (4/5/2016). Pulau C dan Pulau D merupakan salah satu pulau dari 17 pulau hasil reklamasi teluk jakarta yang kini pengerjaannya dihentikan sementara. 

 Dirinya pun mengakui, yang bisa diambil dari reklamasi adalah lahan baru, kegiatan ekonomi, menambah pendapatan daerah dan menghadirkan ruang terbuka hijau yang baru.

Diharapkan dengan rekayasa engineering, bisa mengubah pola arus, sedimentasi alamai juga bisa diatasi.

“Itu semua bisa didapatkan bila reklamasi dilakukan sesuai kaidahnya. Tentunya bila tidak sesuai kaidah, maka akan fatal.”paparnya.

Intinya, reklamasi tidak bisa anti sosial tetapi harus pararel dengan pemulihan lingkungan. 

Pengamat politik Damianus Taufan menambahkan, pemerintah harus menjelaskan secara luas dan terbuka soal moratorium reklamasi, mana aturan yang harus direview.

“Bila tanpa ada penjelasan dan kepastian soal moratorium akan merugikan pelaku usaha," katanya. 

Kata Taufan, bagi pelaku usaha kepastian hukum adalah penting bagi kelanjutan bisnis.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, penyelesaian kasus reklamasi teluk Jakarta menjadi momentum penting dampaknya bagi keberlangsungan reklamasi di daerah lainnya.

"Tercatat ada 17 daerah yang memiliki program reklamasi yang saat ini tertunda karena kasus reklamasi teluk Jakarta," katanya.

Benny Soetrisno selaku pengusaha yang juga anggota KEIN, sebaiknya semakin cepat moratorium diselesaikan karena kerugian tidak diderita bisnis sendiri tapi kesempatan lain juga.

Terlebih bila kucuran pinjaman bank atau Loan deposit ratio sudah 90% dan bila ada ada yang berhenti berarti ekonomi akan terganggu.

”Selaku pengusaha butuh kepastian hukum dari pemerintah,” ujarnya.


Investor atau pihak swasta jangan selalu dilihat sebagai bad guy dan harusnya dipandang sebagai simbiosis mutualisme.

"Bagaimanapun juga tanpa investor tidak akan ada lapangan pekerjaan dan pendapatan daerah yang baik," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas