Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa KPK, Ahok Mengaku Hanya Keluarkan 3 Izin Reklamasi

Menurut Basuki, tidak ada yang keliru terkait pemberian izin tersebut.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diperiksa KPK, Ahok Mengaku Hanya Keluarkan 3 Izin Reklamasi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di kantor KPK, Jakarta, untuk diperiksa Selasa (10/5/2016). Ahok diperiksa terkait kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi untuk semua tersangka dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok hanya berkomentar singkat usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyidikan suap pembahasan Raperda reklamasi di teluk Jakarta.

Basuki menuturkan dirinya hanya mengeluarkan tiga izin reklamasi di pantai utara Jakarta itu.

"Saya hanya (mengeluarkan) tiga (izin)," kata Basuki di KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Menurut Basuki, tidak ada yang keliru terkait pemberian izin tersebut.

Menurut Basuki, izin reklamasi juga diberikan gubernur sebelumnya yakni Fauzi Bowo atau Foke.

Terkait pemeriksaannya hari ini, Basuki mengakui diperiksa untuk tiga tersangka yakni anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.

"Pokoknya saya diminta untuk melengkapi berkas untuk Pak Ariesman, Pak Sanusi dan satu lagi Pak Trinanda. Tiga tersangka ini mungkin mau dinaikkan jadi saya melengkapi berkas-berkas untuk beliau-beliau itu," kata bekas bupati Belitung Timur itu.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Basuki telah mengeluarkan izin reklamasi pada tujuh perusahaan antara lain  PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Muara Wisewa Samudra,  PT Taman Harapan Indah, PT Jaladri Kartika Ekapaksi, PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Pelindo II.

Selain itu, ada empat pergub yang menunjuk empat pengembang melakukan reklamasi pantai utara Jakarta. Pergub tersebut antara lain Keputusan Gubernur nomor 2485 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

Keputusan Gubernur nomor 2269 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi.

Kemudian, Keputusan Gubernur nomor 2268 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo.

Serta Keputusan Gubernur nomor 2238 tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Pemberian izin tersebut saat Raperda reklamasi masih dibahas atau belum disahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas