Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Serahkan Sepenuhnya Kepada Jaksa Penuntut Umum Soal Putusan Bebas Ongen

Bareskrim Polri tidak ambil pusing atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-U

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mabes Polri Serahkan Sepenuhnya Kepada Jaksa Penuntut Umum Soal Putusan Bebas Ongen
Tribunnews.com/Valdy Arief
Yulius Paongan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bareskrim Polri tidak ambil pusing atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Yulius Paonganan alias Ongen.

Kepala Biro penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan setiap kasus yang sudah dilimpahkan ke pihak penuntut umum berarti secara formil maupun materiil sudah terpenuhi dan selanjutnya kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasus untuk disidangkan.

"Proses selanjutnya kami serahkan sepenuhnya ke pihak JPU dan pengadilan."

"Jika vonis hakim menentukan ada hal mungkin berbeda dengan penyidik maupun penuntut dalam hal ini JPU, maka langkah selanjutnya terkait kasus ini sepenuhnya kami serahkan ke pihak JPU untuk menyikapinya," katanya, Selasa (10/5/2016).

Untuk diketahui, Ongen tampak senang usai hakim ketua Nursyam menerima eksepsinya.

Usai hakim mengetuk palu, Selasa (10/5/2016), massa yang menamakan diri laskar merah putih sontak memekikkan kata "merdeka".

Berita Rekomendasi

Ongen yang saat dibawa ke luar Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga meneriakkan kata serupa sambil menyambut pelukan dari para pendukungnya.

‎"Hakim sangat bijak dan adil saya kira. Karena memang sejak awal saya sudah duga ini kasusnya pemaksaan," kata Ongen sembari keluar dari lokasi sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas