Razman Nasution Yakin Bisa Bebaskan Bupati Rokan Hulu yang Kini Jadi Tersangka di KPK
Bupati Rokan Hulu, Suparman, merampungkan pemeriksaannya pertama kali di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Rokan Hulu, Suparman, merampungkan pemeriksaannya pertama kali di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Terkait pemeriksaanya, Suparman yang didampingi kuasa hukumnya Razman Arief Nasution, mengatakan pertanyaan yang ditanyakan lebih kurang 30 pertanyaan.
Namun, dia tidak banyak berkomentar saat ditanya wartawan.
"Semua bisa tanyakan ke penyidik. Sama pengacara lah," kata Suparman di KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Menurut Razman, kliennya telah membeberkan semua keterangan yang diperlukan penyidik hari ini.
Razman bahkan mengaku sangat yakin Suparman tidak terlibat kasus suap tersebut.
"Insyaallah dari hasil keterangan yang beliau sampaikan di penyidik tadi, kami haqul yakin bahwa klien kami tidak bersalah," kata Razman.
Razman mengatakan keyakinannya itu lantaran peran kliennya dalam penetapan tersangka dia adalah sebagai penghubung.
Jika sebagai penghubung, kata dia, maka dia pasti mengetahui pihak pemberi (hulu) dan penerima (hilir).
"Hari ini tidak ada satu pihak pun Pak Suparman menerima dan tidak pernah memberi. Karena itu kami yakin KPK pun sebenarnya sudah melihat ini bukan sesuatu yang serius. Tapi lebih pada aspek putusan di pengadilan. Kami yakin di pengadilan nanti Pak Parman bisa kami bantu," kata Razman.
Suparman adalah tersangka kasus suap pembahasan RAPBDP TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau.
Dia menjadi tersangka bersama bekas Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Johan dan Suparman menerima uang ratusan juta terkait pembahasan RAPBD tersebut.
"Sangkaan bersama-sama maka sama dengan yang diterima AKK (Ahmad Kir Jauhari) sekitar Rp 800-900 juta," ungkap Priharsa, awal April lalu.
Menurut Priharsa, penetapan keduanya sebagai tersangka adalah pengembangan kasus yang menjerat tersangka bekas Gubernur Riau Annas Mamun.
Kepada keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.