Kejati DKI Jakarta Mengaku Tidak Ada Niat Ombang-Ambing Perkara Jessica
Perjalanan dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin menuju pengadilan masih terkendala belum setujunya jaksa
Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjalanan dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin menuju pengadilan masih terkendala belum setujunya jaksa untuk menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21).
Hingga kini, setidaknya sudah dua kali berkas perkara dengan tersangka Jessica Kumala dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo Yahya mengaku tidak ada niat dari pihaknya untuk mempersulit proses kelanjutan perkara dari penyidik Polda Metro Jaya ke pengadilan.
Menurutnya, dari beberapa kali pelimpahan yang diperiksa jaksa peneliti perkara, memang masih ada beberapa bagian belum lengkap.
"Berkas itu (sebelumnya) tidak lengkap, bagaimana mau dinaikkan ke pengadilan. Jadi semata-mata berdasarkan alat bukti," kata Waluyo saat dihubungi Rabu (11/5/2016).
Terkait bagian perkara yang belum lengkap, Waluyo enggan menjelaskan.
"Tunggu saja nanti, kami perlu teliti," katanya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada hari ini, Rabu (11/5/2016) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto berharap kasus yang bermula dari kopi mengandung sianida di Kafe Olivier Grand Indonesia bisa sampai ke persidangan.
"Seharusnya hakim memutus itu. Itulah panglima yang terakhir. Supaya ada kepastian hukum jadi, kami jangan diombang-ambingkan dengan segala masalah yang demikian ini," kata Moechgiyarto.