Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejati DKI Jakarta Mengaku Tidak Ada Niat Ombang-Ambing Perkara Jessica

Perjalanan dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin menuju pengadilan masih terkendala belum setujunya jaksa

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
zoom-in Kejati DKI Jakarta Mengaku Tidak Ada Niat Ombang-Ambing Perkara Jessica
HO/HO
Jessica Kumala Wangsa menjalani rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/2/2016). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan puluhan reka adegan yang juga menghadirkan tersangka yaitu Jessica Kumala Wongso. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjalanan dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin menuju pengadilan masih terkendala belum setujunya jaksa untuk menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21).

Hingga kini, setidaknya sudah dua kali berkas perkara dengan tersangka Jessica Kumala dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo Yahya mengaku tidak ada niat dari pihaknya untuk mempersulit proses kelanjutan perkara dari penyidik Polda Metro Jaya ke pengadilan.

Menurutnya, dari beberapa kali pelimpahan yang diperiksa jaksa peneliti perkara, memang masih ada beberapa bagian belum lengkap.

"Berkas itu (sebelumnya) tidak lengkap, bagaimana mau dinaikkan ke pengadilan. Jadi semata-mata berdasarkan alat bukti," kata Waluyo saat dihubungi Rabu (11/5/2016).

Terkait bagian perkara yang belum lengkap, Waluyo enggan menjelaskan.

"Tunggu saja nanti, kami perlu teliti," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada hari ini, Rabu (11/5/2016) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto berharap kasus yang bermula dari kopi mengandung sianida di Kafe Olivier Grand Indonesia bisa sampai ke persidangan.

"Seharusnya hakim memutus itu. Itulah panglima yang terakhir. Supaya ada kepastian hukum jadi, kami jangan diombang-ambingkan dengan segala masalah yang demikian ini," kata Moechgiyarto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas