Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Segel reklamasi Pembanguan Pulau G
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) menyegel proyek reklamasi pembangunan pulau G, milik PT Muara Wisesa Samudra (MWS), di teluk Jakarta
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) menyegel proyek reklamasi pembangunan pulau G, milik PT Muara Wisesa Samudra (MWS), di teluk Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Penyegelan tersebut dilakukan dengan penyerahan surat peringatan kepada perwakilan PT MWS dan pemasangan papan besi bertuliskan pengumuman peyegelan.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, kepada wartawan mengatakan setidaknya ada dua kesalahan yang diendus kementerian dilakukan PT MWS.
PT MWS tidak bisa menjelaskan asal material pembangunan pulau.
Selain itu PT MWS juga tidak berkordinasi dengan lembaga terkait, termasuk PT PLN sebagai pengelola PLTG Muara Karang, dan PT PGN yang memiliki pipa gas tak jauh dari lokasi reklamasi.
"Untuk sementara semua aktivitas kita minta untuk dihentikan sementara, kita beri waktu untuk memperbaiki (semua kesalahan)," ujarnya.
Pihak kementerian memberikan tenggat waktu yang berbeda untuk setiap kesalahan, mulai dari 90 hari hingga 120 hari.
Bila kesalahan tersebut gagal diperbaiki, ia memastikan akan ada sanksi tegas.
"Sanksi terberat kita bisa membekukan izinnya," ujar Rasio.