Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Akan Membuat Korban Berani Bicara

Sejak 2014, Komnas Perempuan bersama forum Pengada Layanan menyusun naskah akademik dan draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
zoom-in RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Akan Membuat Korban Berani Bicara
Tribunnews.com/ Yurike Budiman
Sri Nurherwati anggota Sub komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak 2014, Komnas Perempuan bersama forum Pengada Layanan menyusun naskah akademik dan draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

RUU ini mengakomodir korban sejak melakukan pelaporan.

Sri Nurherwati anggota Sub komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan menuturkan, korban yang mengalami pasti akan bercerita.

sehingga dalam sistem pelaporannya, perlu diciptakan situasi yang kondusif buat korban untuk terus berani mengungkapkan kekerasan seksual yang dialaminya.

"Sehingga dalam proses hukum nanti dalam berita acaranya menegakkan keadilan bagi perempuan termasuk frame di masyarakat bahwa perempuan yang mengalami kekerasan seksual ini sebagai sebuah aib dan kesalahan perempuan," ujar Sri di Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Menurutnya, selama ini masyarakat masih menganggap kekerasan seksual terjadi karena korban yang memancing perilaku tersebut.

Berita Rekomendasi

"Fakta ini yang membuat perempuan tidak berani bicara," katanya.

Harapannya ke depan, RUU mampu mengubah pola pikir masyarakat dan tidak selalu menyalahkan korban.

"Kami berharap RUU ini berhasil mengubah paradigma itu, dia adalah korban dan dia harus didukung bukan disalahkan. Pelaku yang kemudian menikmati impunitas karena dia tidak akan bertanggung jawab apapun," tuturnya.

Sri juga menyampaikan dengan adanya draft RUU ini, pelaku kekerasan seksual bisa mendapatkan tindakan yang membuat efek jera.

"Ya, yang mau diubah itu adalah cara pandang, melihat dia sebagai korban mengakui kekerasan seksual yang dialaminya adalah sebuah kejahatan dan memberikan dukungan pada korban serta mendorong supaya pelaku mendapat tindakan yang tegas," kata Sri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas