Sanusi Bilang Uang 10 Ribu Dolar AS yang Disita KPK Itu Uang Halal
Mohamad Sanusi menegaskan uang 10 ribu dolar Amerika Serikat yang ditemukan di kediamannya adalah uang halal.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi menegaskan uang 10 ribu dolar Amerika Serikat yang ditemukan di kediamannya adalah uang halal.
Sanusi menolak uang tersebut berkaitan dengan perkara suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
"Itu bisnis saya properti. Thamrin City," kata Sanusi di KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2016).
Sayang, Sanusi enggan membeberkan secara rinci mengenai uang tersebut. Dia pun meninggalkan wartawan.
Sebelumnya, uang tersebut ditemukan usai penyidik membongkar brankas di kediaman Sanusi terkait suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
"Dari brankas tersebut ditemukan uang sebesar 10 ribu dolar AS terdiri dari pecahan 100 dollar sebanyak 100 lembar," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Menurut Yuyuk, temuan uang tersebut akan dikonfirmasi kepada Sanusi apakah terkait kasus tersebut.
"Penyidik akan konfirmasikan uang tersebut ke tersangka," tukas Yuyuk.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara