Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Terima Didemosi, Dua Anggota Densus 88 Banding

Proses demosi ke tempat baru dilakukan melalui Dewan wanjakti.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tidak Terima Didemosi, Dua Anggota Densus 88 Banding
SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
ilustrasi.Personel Densus 88 Anti Teror membawa terduga teroris naik bus untuk dipindahkan ke Jakarta di Markas Brimob Polda Jatim Detasemen B Pelopor Ampeldento, Malang, Rabu (2/3/2016).. Densus 88 Anti Teror menangkap dua terduga teroris jaringan Romli Cs yang bersembunyi di lereng Gunung Semeru. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Lantaran diputus melakukan kesalahan prosedur saat mengawal terduga teroris Siyono, dua anggota Densus 88 yakni AKBP T dan Ipda H dihukum meminta maaf terhadap institusi Polri.

Selain itu, mereka juga didemosi yakni tidak lagi ditempatkan di Densus 88 melainkan di pindah tugaskan menjadi staff di satuan kerja lain.

Untuk AKBP T didemosi selama empat tahun, sementara Ipda H selama tiga tahun.

Proses demosi ke tempat baru dilakukan melalui Dewan wanjakti.

Setelah waktu hukuman selesai, baru mereka akan kembali dinilai apakah layak kembali bertugas di Densus 88 atau tidak.

Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan karena merasa keberatan dengan putusan itu, kedua anggota ini mengajukan banding.

"‎Sementara ini infonya yang bersangkutan menyampaikan banding, banding itu artinya keberatan dengan keputusan. Permintaan banding mereka nanti akan diproses," kata Boy, Rabu (11/5/2016) di Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

Boy menambahkan proses pemindahan keduanya ke satuan kerja lain akan dilakukan setelah hasil banding yang diajukan oleh keduanya.

"Pemindahan demosi mereka tunggu proses banding dulu, kan waktunya 14 hari," kata mantan Kapolda Banten itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas