Kepala BIN: Penindakan Atribut Palu Arit Sesuai Koridor Hukum
Sutiyoso meyakini tindakan aparat dalam meredam kebangkitan PKI berdasarkan Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara, Sutiyoso mengatakan penindakan beredarnya atribut berbau Partai Komunis Indonesia dijalankan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
"Perintah Presiden, kami menggunakan koridor hukum," ujar Sutiyoso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Sutiyoso meyakini tindakan aparat dalam meredam kebangkitan PKI berdasarkan Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999.
"Itu sudah jelas. bisa ditangani karena itu Presiden manggil empat pejabat, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI dan sudah menginstruksikan memang, tapi kita koridornya, koridar hukum," ucap Sutiyoso.
Sutiyoso juga menjelaskan setiap penindakan yang dilakukan aparat terhadap kepemilikan ataupun aktivitas berbau Komunisme mengikuti mekanisme yang berlaku di Kepolisian dan Kejaksaan.
"Yah sudah ada dasarnya kebablasan bagaimana ? Tetap saja yang nangkep kami. yang proses polisi. Disidangkannya lewat kejaksaan. Itu mekanisme kerja kami," tutur Sutiyoso.