Jaksa KPK Tuntut Dewie Limpo 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
JPU KPK menuntut Dewie Yasin Limpo bersama staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro-Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo bersama staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Selain itu jaksa juga meminta hakim agar Dewie membayar denda Rp 300 juta.
"Menjatuhkan pidana masing-masing dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan," kata JPU Kiki Ahmad Yani, di pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).
Sejumlah pertimbangan yang dijatuhkan jaksa terkait korupsi yang dilakukan anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura tersebut.
Diantaranya yang memberatkan, adalah Dewi sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat. Dan praktik suap yang dilakukan dinilai merusak citra lembaga DPR.
Selain itu, Dewi dan Bambang juga dinilai tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi.
Hal lain adalah kedua terdakwa ini disebut tidak mengakui atau menyesali perbuatan yang dilakukan
"Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, membuat citra buruk anggota DPR RI, memanfaatkan jabatan anggota DPR RI untuk melakukan perbuatan korupsi, tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa Kiki.
Diberitakan sebelumnya, Dewie didakwa menerima uang Rp1,7 miliar dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan Setiady Jusuf.
"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima pemberian hadiah berupa uang tunai seluruhnya sejumlah 177,700 dolar Singapura atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari Setiyadi Jusuf dan Irenius Adii," kata jaksa Amir Nurdianto.
Dewie Limpo didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tenaga ahlinya, Bambang dan staf administrasi/asisten pribadinya Rinelda Bandaso alias Ine.
Namun surat dakwaan Dewie Limpo dan Bambang disusun terpisah dengan surat dakwaan Ine.
Atas perbuatannya, Rinelda, Dewie, Bambang, dijerat pidana dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.