Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Setyardi: Rakyat Harus Mengetahui Siapa Yang Mereka Pilih.

ampai kini, Presiden Joko Widodo pun tak ada bantahan secara resmi terkait pemberitaan yang ditulis di tabloid tersebut.

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dugaan Pencemaran Nama Baik, Setyardi: Rakyat Harus Mengetahui Siapa Yang Mereka Pilih.
TRIBUNNEWS.COM/ IMANUEL NICHOLAS MANAFE
Setyardi Budiono, Pemred Tabloid Obor Rakyat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap tersangka Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Darmawan Supriyosa, akhirnya muncul kembali ke permukaan setelah dua tahun tak ada kabar cerita.

Menanggapi soal pemberitaan yang dibuat Darmawan, Setyardi mengatakan tak boleh ada niat jahat terlebih menyangkut kepentingan masyarakat.

"Jangan ada istilah niat jahat. Semua rakyat harus mengetahui sejelas-jelasnya siapa yang mereka pilih. Harus digali siapa dirinya di hadapan masyarakat," ujarnya.

Ia juga mengatakan semua itu merupakan bagian dari demokrasi.

"Sekarang kita lagi ramai di Jakarta ada Ahok dan kompetitor lain, mereka harus bersedia dan berkenan jika dirinya digali oleh masyarakat khususnya oleh wartawan dalam tugas jurnalistiknya. Itu bagian dalam sistem demokrasi yang harus kita jaga," jelas Setyardi.

Sampai kini, Presiden Joko Widodo pun tak ada bantahan secara resmi terkait pemberitaan yang ditulis di tabloid tersebut.

Berita Rekomendasi

"Selama ini tidak ada bantahan secara resmi. Ada banyak cara yang civilize untuk menyelesaikan persoalan-persoalan kasus jurnalistik. Kan biasa dilakukan hak jawab, bukan salah peliputan langsung digugat kan tidak seperti itu," tuturnya.

Kini, dua tersangka sudah siap menjalani sidang perdananya pada Selasa (17/5/2016) di PN Jakarta Pusat yang diundur dari pukul 10 pagi menjadi pukul 14.00 WIB.

"Kami berdua tugasnya ya banyak berdoa saja. Kami sebagai rakyat, status hukum kami sudah P21. Kami tidak tahu mengapa setelah dua tahun baru dipanggil lagi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas