KPK Kembali Periksa Aguan Untuk Kali Ketiga Terkait Kasus Reklamasi Pantai Utara Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau sering disapa Aguan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau sering disapa Aguan.
Pemeriksaan tersebut masih terkait penyidikan suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
"Pemeriksaan sebagai saksi untuk melanjutkan pemeriksaan yang sebelumnya," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Pemerikasaan saat ini menjadi kali ketiga Aguan diperiksa penyidik KPK.
Dia diperiksa pertama kali pada 11 April dan dilanjutkan pemeriksaan kedua pada 19 April.
Aguan selalu tidak bersedia memberikan pernyataan kepada wartawan terkait kasus yang membelitnya.
Sama seperti hari ini, Aguan yang selalu datang ditemani para pengawalnya tidak merespon pertanyaan wartawan.
Pemeriksaan tersebut tidak terlepas dari anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah yang memiliki izin reklamasi pulau di pulau A,B, C, D, dan E pada 2012 di era Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Aguan juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak kasus tersebut bergulir.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka diantaranya anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi.
Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.