Baleg DPR Ingin RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dimasukkan ke Prolegnas 2016
Anggota Komisi VI ini mengatakan RUU tersebut mendesak dan harus segera dibahas.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka ingin rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2016.
Anggota Komisi VI ini mengatakan RUU tersebut mendesak dan harus segera dibahas.
"Saya rasa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini sudah sangat mendesak apalagi jika melihat kejadian beberapa waktu ke belakang," ujar Rieke saat rapat Baleg di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Anggota Baleg lainnya yakni Bambang Riyanto mengatakan bahwa RUU PKS tersebut sangat mendesak untuk masuk ke dalam Prolegnas dan Baleg segera membentuk Panitia Kerja.
"Sifatnya ini memang sudah mendesak dan sangat penting, jadi harus dimasukkan di Prolegnas perubahan," jelasnya.
Sementara Ketua Baleg, Supratman Andi Atgas mengatakan masih ada prosedur yang harus dilakukan termasuk berkomunikasi dengan pemerintah.
"Ya kalau memang bisa, ini terserah pada anggota Baleg yang ada. Jika memang disepakati, saya akan langsung menghubungi pemerintah soal ini," urai Supratman.