Banding Dua Anggota Densus Pengawal Siyono Belum Diputus
Dua anggota Densus 88 Mabes Polri, AKBP T dan Ipda H resmi mengajukan banding atas putusan demosi dan meminta maaf pada institusi Polri atas kesalaha
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota Densus 88 Mabes Polri, AKBP T dan Ipda H resmi mengajukan banding atas putusan demosi dan meminta maaf pada institusi Polri atas kesalahan prosedur saat mengawal terduga teroris Siyono.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan putusan banding keduanya sudah diajukan resmi ke majelis hakim sidang etik, tiga hari setelah keputusan sidang etik.
"Dua anggota Densus 88 sudah resmi mengajukan banding, mereka keberatan dengan putusan yang sebelumnya," ucap Boy, Rabu (18/5/2016) di Mabes Polri.
Boy melanjutkan saat ini majelis hakim belum memutuskan apakah akan menerima banding dari kedua anggota tersebut atau tidak.
"Belum ada putusan soal banding mereka. Putusan banding biasanya 14 hari setelah pengajuan banding," tambah Boy.
Untuk diketahui lantaran diputus melakukan kesalahan prosedur saat mengawal terduga teroris Siyono, dua anggota Densus 88 yakni AKBP T dan Ipda H dihukum meminta maaf terhadap institusi Polri.
Selain itu, mereka juga didemosi yakni tidak lagi ditempatkan di Densus 88 melainkan di pindah tugaskan menjadi staff di satuan kerja lain.
Untuk AKBP T didemosi selama empat tahun, sementara Ipda H selama tiga tahun.
Proses demosi ke tempat baru dilakukan melalui wanjakti.
Setelah waktu hukuman selesai, baru mereka akan kembali dinilai apakah layak kembali bertugas di Densus 88 atau tidak.