Kejaksaan Agung Perintahkan Kejati Jawa Barat Eksekusi Yance
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengaku telah memerintahkan Kejati Jawa Barat untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah A
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengaku telah memerintahkan Kejati Jawa Barat untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Irianto MS Syafiuddin alias Yance.
Yance merupakan terpidana kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu.
Mantan Bupati Indramayu itu, telah diputus bersalah oleh majelis kasasi dan harus menjalani hukuman empat tahun penjara.
"Saya sudah minta Kajati (Jawa Barat) untuk laksanakan eksekusi," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Terkait salinan putusan yang menjadi landasan hukum untuk memasukkan Yance ke penjara, diakui Arminsyah telah diterima pihaknya.
"Kalau (salinan putusan) dari MA sudah, dari (Pengadilan) Tipikor belum ada," kata Jampidsus.
Sebelum dijatuhi hukuman empat tahun oleh MA, Yance sempat divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Putusan itu langsung ditanggapi Kejaksaan Agung dengan pengajuan kasasi.
Pada Kamis (28/5/2016), majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Surya Jaya memvonis Yance empat tahun penjara.
Putusan terhadap kader Partai Golkar Jawa Barat itu, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta Yance dihukum satu tahun enam bulan penjara.