KPK Periksa Sunny Tanuwidjaja Kali Ketiga Untuk Tersangka Mohamad Sanusi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sunny Tanuwidjaja terkait suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
"Kalau dari sisi dia (Ahok) 15 persen itu fix harus ada. Hanya persoalannya apakah di Perda atau di Pergub. Sempat ada wacana seperti itu makanya beliau jadi lebih fleksibel. Tapi kan kemudian belakangan sudah lebih fix, intinya tidak ada negosiasi lagi," kata Sunny.
Pembahasan Raperda tersebut memang diwarnai mengenai tarik ulur antara kepemilikan Pemerintah apakah 15 persen atau 5 persen.
Pengembang meminta agar kepemilikan Pemerintah untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum hanya 5 persen.
Sekadar informasi, kasus reklamasi di pantai utara Jakarta berbuntut suap.
KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi.
Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.