Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PKS: Gugatan Fahri Hamzah harusnya Hanya Berdampak Terhadap Statusnya Sebagai Anggota DPR

“Sehingga, proses gugatan hukum yang dilakukan Fahri Hamzah hanya berdampak pada statusnya sebagai Anggota DPR RI, bukan Pimpinan DPR RI,”

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus PKS: Gugatan Fahri Hamzah harusnya Hanya Berdampak Terhadap Statusnya Sebagai Anggota DPR
IST
Ketua DPP PKS Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Almuzzammil Yusuf. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PKS menyebut putusan provisi yang dikeluarkan Pengadilan Jakarta Selatan, tidak ada kaitannya dengan proses pergantian Pimpinan DPR RI, dari Fahri Hamzah kepada Ledia Hanifa.

Anggota Fraksi PKS DPR RI, Almuzzammil Yusuf, dalam keterangannya menjelaskan bila pergantian Pimpinan DPR RI merupakan hak fraksi dan partai terkait.

“Sehingga, proses gugatan hukum yang dilakukan Fahri Hamzah hanya berdampak pada statusnya sebagai Anggota DPR RI, bukan Pimpinan DPR RI,” katanya, Rabu (18/5/2016).

Fraksi PKS menilai putusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memenangkan gugatan Fahri Hamzah, telah bertindak lebih dari kewenangannya sebagai pengadilan perdata dalam hal Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Menurut UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 dan Perubahannya UU Nomor 2 Tahun 2011, proses penyelesaian perselisihan internal partai politik bukan melalui mekanisme Pengadilan PMH.

Melainkan, jika terjadi pemecatan di internal partai politik, menurut UU Partai Politik, diselesaikan melalui Mahkamah Partai, Pengadilan Negeri, dan langsung Kasasi ke Mahkamah Agung.

Berita Rekomendasi

Bukan dengan mengajukan ke pengadilan negeri sebagai kasus PMH, sebagaimana diatur kitab UU Hukum Perdata, dimana struktur penyelesaian juga berbeda, yaitu Pengadilan Negeri, banding di Pengadilan Tinggi (PT), dan Kasasi ke MA.

“Jadi, terdapat dua rezim hukum yang berbeda, dengan mekanisme penyelesaian yang berbeda pula,” jelas Kepala Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS itu.

Sehingga, Fraksi PKS menilai putusan pengadilan PMH dalam Provisinya, jelas telah melewati kewenanganny dan telah mencampuri mekanisme kelembagaan di DPR, seperti pergantian Pimpinan DPR.

Padahal, pergantian Pimpinan DPR, menurut UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), berjalan melalui proses politik tanpa perlu putusan pengadilan.

“Jadi, jika partai politik ingin mengganti anggotanya yang duduk sebagai Pimpinan DPR, maka yang berhak menguji kehendak partai, forumnya adalah rapat paripurna, tidak ada kaitannya dengan putusan pengadilan,” kata Almuzzammil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas