Kalah Praperadilan, KPK Kaji Terbitkan Sprindik Baru Terhadap Bupati Sabu Raijua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Kmar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome.
Sebelumnya Marthen ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pendidikan Luar Sekolah Rp 77 milyar tahun 2007.
Hal tersebut dilakukan karena Tome memenangkan gugatan praperadilannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2016).
"Akan dikaji seperti itu," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Menurut Yuyuk, tim biro hukum KPK sedang menelaah dan mengevaluasi hasil putusan praperadilan tersebut.
"Kami menghormati keputusan hakim yang sudah dibacakan. Saat ini tim biro hukum menelaah dan evaluasi atas hasil praperadilan hari ini dan dikonsultasikan dengan pimpinan untuk langkah-langkah selanjutnya," kata Yuyuk.