Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kalah Praperadilan, KPK Kaji Terbitkan Sprindik Baru Terhadap Bupati Sabu Raijua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kalah Praperadilan, KPK Kaji Terbitkan Sprindik Baru Terhadap Bupati Sabu Raijua
Pos Kupang
Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Thome 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Kmar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome.

Sebelumnya Marthen ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pendidikan Luar Sekolah Rp 77 milyar tahun 2007.

Hal tersebut dilakukan karena Tome memenangkan gugatan praperadilannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2016).

"Akan dikaji seperti itu," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Menurut Yuyuk, tim biro hukum KPK sedang menelaah dan mengevaluasi hasil putusan praperadilan tersebut.

"Kami menghormati keputusan hakim yang sudah dibacakan. Saat ini tim biro hukum menelaah dan evaluasi atas hasil praperadilan hari ini dan dikonsultasikan dengan pimpinan untuk langkah-langkah selanjutnya," kata Yuyuk.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas