Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kekerasan Seksual Tak Bisa Dibiarkan, Pelaku Harus Dihukum Berat

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan maraknya kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini tidak boleh dianggap ringan.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kekerasan Seksual Tak Bisa Dibiarkan, Pelaku Harus Dihukum Berat
Tribunnews.com/ Imanuel Nicolas Manafe
Luhut Binsar Pandjaitan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan maraknya kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini tidak boleh dianggap ringan.

"Masalah sexual abuse ini memang tidak bisa dibiarkan. Pelaku harus diberi hukuman berat," tegas Luhut di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Namun, dia enggan mengatakan hukuman yang harus diberlakukan oleh pelaku. Mengenai hukuman kebiri pun, Luhut mengatakan perlu ada kajian selanjutnya.

Sementara itu di Parlemen, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual telah dinyatakan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2016 oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan ditargetkan akan selesai pada masa sidang ke VI atau masa sidang berikutnya.

Anggota Baleg, Rieke Diah Pitaloka menyambut gembira putusan tersebut dan akan segera merampungkan mekanisme yang diperlukan dalam merancang UU tersebut.

"Saya pikir akan selesai pada masa sidang ini atau masa sidang berikutnya, tidak perlu berlama-lama, tapi juga harus komprehensif," ujarnya usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas