Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Hakim Sempat Jatuhkan Barang Bukti Rp 150 Juta ke Selokan

CF (15), putra Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Bengkulu, Janner Purba (55), turut diamankan tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anak Hakim Sempat Jatuhkan Barang Bukti Rp 150 Juta ke Selokan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukan uang yang berhasil di sita dalam operasi tangkap tangan (OTT) Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan dalam ott tersebut KPK menangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Janner Purba. Tak hanya Janner, KPK juga menangkap empat orang lainnya. Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Selain Janner, tersangka lainnya yakni T hakim ad hoc Tipikor, BAB panitera Tipikor, ES, mantan Wadir RSUD M Yunus Bengkulu, dan SS mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD.Berhasil disita juga dalam OTT tersebut juga berhasil di sita uang senilai Rp 150 juta rupiah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CF (15), putra Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Bengkulu, Janner Purba (55), turut diamankan tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) serah terima uang Rp 150 juta diduga suap di rumah dinas Janner Purba, Bengkulu, Senin (23/5/2016).

Ia diamankan karena memindahkan barang bukti (barbuk) uang dari mobil dan sempat menjatuhkannya ke selokan saat tim KPK datang ke rumahnya.

Sumber di KPK menceritakan, keberhasilan OTT tim KPK kali ini bermula dari pengaduan warga.

Dia melaporkan ada upaya mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus, Edi Santoni dan mantan Kepala Bagian Keuangan RS M Yunus, Syafri Syafii, selaku terdakwa ingin bebas dari hukuman kasus korupsi dana honor Dewan Pembina RS M Yunus Tahun 2011 dengan kerugian negara Rp 5,6 miliar.

Kasus tersebut ditangani oleh tiga hakim tindak pidana korupsi (tipikor) di PN Bengkulu, yakni Janner Purba, Toton dan Siti Insirah.

Kasus yang mulanya disidik oleh Polda Bengkulu tersebut sudah disidangkan sejak 4 November 2015. Namun, kedua terdakwa, Edi Santosi dan Syafri Syafii tidak ditahan di rutan, melainkan hanya penahanan dalam kota.

Selama sekitar sebulan, tim penyelidik KPK mendalami laporan tersebut dengan melakukan pengumpulan informasi dan data, penyelidikan disertai penyadapan komunikasi terhadap orang-orang yang diindikasikan terlibat.

BERITA TERKAIT

Pihak KPK menerjunkan dua tim Satgas atau sekitar 10 orang ke Bengkulu untuk melakukan proses tersebut.

Pada Senin (23/5/2016) pagi atau setelah mendapatkan informasi dan data akurat tentang rencana serah terima uang, dua tim Satgas tersebut bergerak ke kantor PN Kepahiyang, Jalan Aipda Mu'an, komplek perkantoran Pemkab Kepahiang.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tim KPK dengan mobil mengikuti pergerakan hakim Janner Purba sepulang kerja dari PN Kepahiang.

Rupanya Janner Purba tidak langsung menuju ke rumah dinasnya, melainkan bertemu dengan Syafri Safii di tengah perjalanan pulang atau tak jauh dari kantor pengadilan tersebut.

Hari itu, Janner Purba juga baru memimpin sidang terdakwa Edi Satroni dan Syafri Safi'i.

Saat itu, tim memantau Syafri menyerahkan kantong plastik warna putih diduga berisi uang kepada Janner Purba. Selanjutnya, keduanya berpisah dan kembali perjalanan dengan mobil ke rumah masing-masing.

Tim KPK mengikuti Janner Purba hingga ke rumah dinasnya di Jalan Cendana Pasar Kepahiyang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas