DPR Siap Bahas Perppu Perlindungan Anak Jadi UU
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siap mensahkan Perppu menjadi Undang-undang.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siap mensahkan Perppu menjadi Undang-undang.
"Kalau Perppu dikeluarkan, tentu Perppu akan dibawa ke DPR, nanti akan kita bahas untuk jadi Undang-undang," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Firman berharap Perppu yang dikeluarkan Presiden Jokowi tidak hanya berfokus pada perlindungan anak tetapi meliputi penghapusan kekerasan seksual.
Politikus Golkar itu mengungkapkan kekerasan seksual tidak hanya dialami anak-anak tetapi dapat menimpa orang dewasa.
"Apakah Perppu sudah mengcover, kita lihat," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya setuju bahwa adanya Penambahan Pidana atau Pidana Subsider, yaitu hukuman kebiri dengan bahan kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Tidak hanya kebiri kimia, Presiden juga setuju pemasangan alat deteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku ke publik.
"Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).