Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Hakim Ditangkap, KPK Sebut Lembaga Penegakan Hukum Indonesia Bermasalah

"Kalau misalnya ada beberapa yang ditangkap akhir-akhir ini itu menunjukan bahwa lembaga penegakan hukum kita itu masih bermasalah,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Hakim Ditangkap, KPK Sebut Lembaga Penegakan Hukum Indonesia Bermasalah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
La Ode Muhamad Syarif 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan lembaga penegakan hukum di Indonesia masih bermasalah.

Hal itu terbukti dengan banyaknya aparat penegak hukum yang ditangkap lembaga antirasuah itu.

Misalnya penangkapan baru-baru ini yang menjaring dua hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bengkulu Janner Purba dan Toton.

"Kalau misalnya ada beberapa yang ditangkap akhir-akhir ini itu menunjukan bahwa lembaga penegakan hukum kita itu masih bermasalah," kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif di kantorya, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Untuk mencegah kejadian serupa, Syarif mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memperbaiki sistem di pengadilan.

"Karena itu KPK ingin bekerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung berupaya keras untuk memperbaiki situasi ini agar lebih di masa yang akan datang," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sekadar informasi, KPK menetapkkan lima tersangka suap mempengaruhi putusan perkara tindak pidana korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Kelima tersangka tersebut antara lain Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim PN Kota Bengkulu Toton, Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santron.

Janner dan Toton diperkirakan menerima uang haram Rp 650 juta dari Syafri dan Edi agar putusan tersebut menguntungkan mereka.

Keduanya adalah terdakwa pada kasus yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas