KPK Geledah Sejumlah Tempat di Bengkulu
KPK menggeledah sejumlah tempat terkait kasus suap kepada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus suap kepada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan penggeldahan tersebut berlangsung sejak kemarin.
"Ini hari kedua. (Penggeledahan) Masih berlangsung," kata Yuyuk, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Yuyuk sendiri belum bersedia memberikan informasi secara rinci terkait penggeledahan tersebut. Kata Yuyuk, pihaknya akan memberikan informasi mengenai hasil penggeledahan tersebut.
"Sedang nunggu update lengkapnya. Nanti ya," kata dia.
Sebelumnya, Kompas.com memberitakan KPK menggeledah Pengadilan Negeri Kepahiang Provinsi Bengkulu. Ruangan yang digeledah adalah ruangan Ketua PN Kepahiang Janner Purba yang baru-baru ditangkap KPK.
Sementara itu, Yongki dari Humas PN Kepahiang membenarkan bahwa ruang kerja Janner disegel KPK. "Ruang kerja disegel, saya saksinya," kata Yongki.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka pada kasus tersebut. Mereka adalah Janner Purba, hakim PN Kota Bengkulu Toton, Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii dan bekas Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santron.
Kelimanya jadi tersangka terkait suap mempengaruhi putusan perkara tindak pidana korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Janner dan Toton disuap Edi dan Syafri untuk mengubah putusan dan keduanya dibebaskan dari tuntutan. Mereka diperkirakan telah menerima uang suap setidaknya Rp 650 juta.