Negara Mulai Ambil Langkah Radikal untuk Perlindungan Anak
Negara hadir dalam melindungi anak Indonesia dari ancaman kekerasan seksual.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah penggantian undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut dia, Negara hadir dalam melindungi anak Indonesia dari ancaman kekerasan seksual.
"Penandatanganan Perppu ini menunjukkan komitmen serius Presiden dalam pencegahan dan penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Perppu ini diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga mencegah tindak kejahatan seksual terhadap anak," kata Asrorun dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/4/2016).
Menurut Asrorun, Presiden mengambil keputusan yang sangat radikal dan bisa menjadi tonggak kepeloporan dalam perlindungan anak di tengah polemik urgensi penerbitan Perppu.
Ia menilai, penandatanganan Perppu kebiri sebagai langkah politik tegas dari presiden yang menjadi langkah penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Presiden tepat mengeluarkan Perppu mengingat kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa serta tumbuh kembang anak. Bahkan mengancam kemanusiaan," kata Asrorun.
Menurut Asrorun, Perppu ini memiliki signifikansi dan urgensi dalam pencegahan dan pemberian efek jera.
Posisi Perppu berada di hilir dalam mata rantai penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Di hulu, menurut Asrorun, penanganan dan pencegahan dilakukan dengan penguatan ketahanan keluarga, pembangunan sistem pencegahan dini terkait potensi kejahatan seksual berbasis lingkungan.
Selain itu, penindakan hukum terhadap pornografi, narkoba, miras, serta pencegahan tayangan dan permainan bermuatan kekerasan seksual, pornografi, dan perjudian.
"Saatnya semua pihak bergandengan tangan untuk wujudkan perlindungan anak dengan ikhtiar nyata. Bersatu untuk melindungi anak, salah satunya adalah segera implementasi perppu," Tutur Asrorun.
Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.
Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.
Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai dan paedofil atau terhadap anak dibawah umur. Perppu akan segera dikirimkan ke DPR.(Lutfy Mairizal Putra)