Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Militer Tinggi Jakarta Gelar Sidang Tiga Oknum Prajurit TNI AU

MH mendakwa tiga hal, yaitu penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dan penggelapan uang.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengadilan Militer Tinggi Jakarta Gelar Sidang Tiga Oknum Prajurit TNI AU
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Hakim Ketua Kolonel Chk Hidayat Manau, SH, MH memimpin persidangan kasus penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dan penggelapan uang Primer Keperasi di Auditotium Mabesau, Cilangkap Jakarta, Rabu (25/5). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta, menggelar persidangan kasus penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dan penggelapan uang yang menimpa mantan Ketua Primer Koperasi (Primkop) Mabes Angkatan Udara (AU), di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/5/2016).

Sidang yang bersifat terbuka untuk prajurit dan PNS Mabes AU ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Hidayat Manau, SH, MH dengan dua Hakim anggota masing-masing Kolonel Chk Deddy Suryano SH, MH dan Kolonel Chk Trias Komara, SH, MH.

Sidang yang digelar di auditorium Denma Mabesau Jakarta ini, menghadirkan tiga terdakwa, masing-masing Letkol Adm AF, Letkol Lek DS dan Mayor Sus BN. Dalam dakwaannya kepada ketiga terdakwa, Oditur Militer (Otmil) yang diketuai Kolonel Chk Rakhmat Suhartono, SH MH, dengan anggota Kolonel Laut (KH) Bambang Pujiono, SH, MH dan Letkol Chk Murod SH, MH mendakwa tiga hal, yaitu penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dan penggelapan uang.

Dalam dakwaan sementara yang dibacakan secara berurutan oleh ketiga Otmil, akibat perbuatannya, ketiga terdakwa, Primkop Mabesau saat ini terjerat dalam utang puluhan miliar rupiah.

Ketiga terdakwa adalah mantan ketua Primkop Mabesau, dengan masa jabatan masing-masing Ltk Adm AF (2005 - 2008), Mayor Sus BN (2008- 2010) dan Letkol Lek DS (2010 - 2012).

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (30/5) untuk meghadirkan saksi-saksi bagi Letkol Adm AF, Selasa (31/5) menghadirkan dan mendengarkan saksi bagi Letkol Lek DS dan Rabu (1/6) menghadikan saksi-saksi bagi Terdakwa Mayor Sus BN.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas