Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres: Menyedihkan Kalau Benteng Hukum Itu Jebol Juga

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, mengaku menyayangkan hal tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wapres: Menyedihkan Kalau Benteng Hukum Itu Jebol Juga
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap suap hakim pengadilan tipikor Bengkulu digiring saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016). KPK memeriksa keenam tersangka OTT KPK terhadap kasus suap kepada hakim pengadilan tipikor Bengkulu yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, berinisial JP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kembali tertangkapnya hakim karena kasus korupsi, semakin memperburuk citra lembaga peradilan.

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, mengaku menyayangkan hal tersebut.

"Ya tentu menyedihkan memang kalau benteng hukum itu jebol juga," ujar Wakil Presiden, kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2016).

Ia mendorong agar reformasi lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung, untuk terus melaksanakan agenda reformasi lembaga peradilan, sehingga bisa semakin transparan.

Upaya perbaikkan lembaga peradilan menurutnya juga harus didukung oleh masyarakat.

Karena harus diakui juga, salah satu faktor penyebab masih berlangsungnya praktik korupsi di pengadilan adalah masyarakat.

"Yang bikin kan masyarakat jugakan, yang ingin cepat dan dikurangi dia punya hukuman," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Masyarakat juga harus membantu dengan ikut mengawasi lembaga peradilan, agar transparansinya bisa terus ditingkatkan.

Dengan demikian, segala praktik koruptif bisa diantsipasi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada Senin lalu (23/5).

Petugas KPK mengamankan dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Janner Purba dan Toton, serta Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.

Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas