Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa 2 Kali, Ketua KPK Belum Tahu Sekretaris MA Akan Jadi Tersangka

Ini pemeriksaan kedua kalinya bagi Nurhadi terkait penyidikan suap kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait PK.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diperiksa 2 Kali, Ketua KPK Belum Tahu Sekretaris MA Akan Jadi Tersangka
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman meninggalkan gedung KPK usai memenuhi panggilan di Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi diperiksa selama 7 jam sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hari ini, Senin (30/5/2016) kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa.

Ini  pemeriksaan kedua kalinya bagi Nurhadi terkait penyidikan suap kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pengajuan peninjauan kembali (PK).

Ketua KPK Agus Rahardjo telah mengindikasikan menetapkan tersangka baru terkait kasus tersebut.

Kata Agus, tersangka bisa saja dari Mahkamah Agung atau dari Group Lippo. Keterlibatan Lippo lantaran anak perusahaanya First Media diduga terkait suap tersebut.

Apakah Nurhadi akan ditetapkan sebagai tersangka?

"Belum tahu, selalu nanti anak kalau sudah lengkap ekspose ke kami kemudian kami ambil langkah-langkah," kata Agus di Lemahannas, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Nurhadi mengakui pihaknya belum melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Nurhadi sendiri diperiksa pertama kali pada pekan lalu.

BERITA TERKAIT

Dia kembali diperika hari ini sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS).

Peran Nurhadi sendiri didudga kuat sangat sentral dalam kasus suap tersebut. Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Penyidik juga telah menggeledah rumah dan ruangan Nurhadi di MA. Di rumahnya, penyidik menyita 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp 354.300.

KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016. Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas