Penahanan Dua Tersangka Kasus Kondensat Masih Ditangguhkan, Ini Penjelasan Mabes Polri
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto memastikan kasus akan lanjut hingga meja hijau meski kedua tersangka tidak ditahan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga kini dua tersangka dugaan korupsi jual beli kondensat antara PT TPPI dan BP Migas tahun 2009 silam masih ditangguhkan penahanannya karena sakit dan menjalani perawatan di rumah masing-masing.
Keduanya ditangguhkan dengan alasan sakit, padahal sebelumnya mereka yakni Raden Priyono selaku eks Kepala BP Migas dan Djoko Harsono selaku eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas telah ditahan.
Saat dikonfirmasi ke pihak Mabes Polri soal kelanjutan kasus tersebut, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto memastikan kasus akan lanjut hingga meja hijau meski kedua tersangka tidak ditahan.
"Sampai sekarang kasus terus ditangani Bareskrim memang tidak dilakukan penahanan pada dua tersangka. Termasuk satu tersangka yang di Singapura kami usut aset yang dimiliki para tersangka," beber Agus, Senin (30/5/2016) di Mabes Polri.
Agus menambahkan pertimbangan penyidik menangguhkan keduanya ialah karena keduanya kooperatif dan berjanji tidak melakukan perbuatan serupa.
Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik menetapkan tiga tersangka, dua diantaranya Raden Priyono dan Djoko Harsono ditahan pada Kamis (11/1/2016) malam. Namun akhirnya ditangguhkan karena menderita sakit.
Sedangkan tersangka lain, Honggo Wendratno masih berada di Singapura setelah akhir 2015 lalu menjalani operasi jantung di sana. Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian uang ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Terkait kerugian negara di kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan perkiraan kerugian negara (PKN) sebesar USD 2,7 miliar atau sekitar Rp 35 triliun.