Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, MKD Akan Sidangkan Kasus Ruhut Terkait 'Hak Asasi Monyet'

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar sidang perdana kasus politikus Demokrat Ruhut Sitompul.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Hari Ini, MKD Akan Sidangkan Kasus Ruhut Terkait 'Hak Asasi Monyet'
Tribun Medan/Jefri Susetio
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar sidang perdana kasus politikus Demokrat Ruhut Sitompul.

Sidang akan digelar pada hari ini, Selasa (31/5/2016) pukul 13.00 WIB.

Dalam sidang perdana, Ruhut belum dimintai keterangan mengenai ucapan 'Hak Asasi Monyet' saat rapat Kapolri dengan Komisi III DPR.

"Nanti pukul 13.00 WIB, nanti dari pihak pengadu PP Muhammadiyah," kata Anggota MKD Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Mengenai adanya pelanggaran etik oleh Ruhut, Sudding mengaku pihaknya belum bisa menyimpulkan kasus tersebut. Kasus Ruhut, dijelaskan Sudding, dimulai dari adanya laporan PP Muhamadiyah.

Tenaga ahli DPR kemudian melakukan verifikasi kasus tersebut. Hasilnya, rapat pleno MKD melihat kasus tersebut lengkap dari sisi administrasi dan bukti.

"Kita tindaklanjuti apakah terbukti atau tidak?" kata Politikus Hanura itu.

Berita Rekomendasi

Ketika ditanya kapan Ruhut dipanggil, Sudding mengatakan hal itu tergantung keputusan rapat.

"Bisa saja marathon, nanti kita agendakan selanjutnya," kata anggota Komisi III DPR itu

Sidang kasus Ruhut ini dilakukan sebagaimana pengaduan dari Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah ke MKD pada 29 April 2016.

Ruhut dilaporkan ormas tersebut karena politisi Partai Demokrat itu mengatakan kepanjangan HAM dengan Hak Asasi Monyet dalam rapat antara Komisi III dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti di DPR pada 20 April 2016.

Saat itu, rapat membahas tentang adanya dugaan pelanggaran HAM Densus 88 dalam kematian terduga teroris Suyono.

Ruhut angkat suara memberikan dukungan kepada Densus 88 dan Polri terkait penanganan terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas