Hari Ini, MKD Akan Sidangkan Kasus Ruhut Terkait 'Hak Asasi Monyet'
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar sidang perdana kasus politikus Demokrat Ruhut Sitompul.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar sidang perdana kasus politikus Demokrat Ruhut Sitompul.
Sidang akan digelar pada hari ini, Selasa (31/5/2016) pukul 13.00 WIB.
Dalam sidang perdana, Ruhut belum dimintai keterangan mengenai ucapan 'Hak Asasi Monyet' saat rapat Kapolri dengan Komisi III DPR.
"Nanti pukul 13.00 WIB, nanti dari pihak pengadu PP Muhammadiyah," kata Anggota MKD Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Mengenai adanya pelanggaran etik oleh Ruhut, Sudding mengaku pihaknya belum bisa menyimpulkan kasus tersebut. Kasus Ruhut, dijelaskan Sudding, dimulai dari adanya laporan PP Muhamadiyah.
Tenaga ahli DPR kemudian melakukan verifikasi kasus tersebut. Hasilnya, rapat pleno MKD melihat kasus tersebut lengkap dari sisi administrasi dan bukti.
"Kita tindaklanjuti apakah terbukti atau tidak?" kata Politikus Hanura itu.
Ketika ditanya kapan Ruhut dipanggil, Sudding mengatakan hal itu tergantung keputusan rapat.
"Bisa saja marathon, nanti kita agendakan selanjutnya," kata anggota Komisi III DPR itu
Sidang kasus Ruhut ini dilakukan sebagaimana pengaduan dari Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah ke MKD pada 29 April 2016.
Ruhut dilaporkan ormas tersebut karena politisi Partai Demokrat itu mengatakan kepanjangan HAM dengan Hak Asasi Monyet dalam rapat antara Komisi III dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti di DPR pada 20 April 2016.
Saat itu, rapat membahas tentang adanya dugaan pelanggaran HAM Densus 88 dalam kematian terduga teroris Suyono.
Ruhut angkat suara memberikan dukungan kepada Densus 88 dan Polri terkait penanganan terorisme.