KPK Disarankan Hubungi Kapolri Terkait Anggota Polri Yang Mangkir Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan menghubungi Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti untuk memeriksa sejumlah saksi penyidikan tindak pidan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan menghubungi Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti untuk memeriksa sejumlah saksi penyidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota Polri.
Tiga anggota Polri Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, dan Dwianto Budiawan sudah dua kali dipanggil KPK terkait suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, ketiganya tidak pernah hadir memenuhi panggilan KPK.
"Saya pikir itu bisa diselesaikan antar pimpinan lah. Pimpinan KPK bisa menghubungi atasannya si polisi itu, Pak Kapolri untuk sampaikan ini ada pemeriksaan," kata Chandra M Hamzah di Puri Imperium Office Plaza, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Chandra mengakui pernah mengalami hal serupa ketika masih menjadi pimpinan KPK.
Menurut Chandra, cara tersebut cukup ampuh untuk menghadirkan para aparat penegak hukum hadir di pemerikasan.
Walau demikian, Chandra juga mengakui tidak semua saksi yang dipanggil bisa hadir.
Sebagian dari mereka bahkan tidak ditemukan hingga sekarang.
"Kalau ada yang hilang, bahwa saksi hilang bukan sekali ini saja. Dalam beberapa kasus yang kami alami ada saksi yang kita cari ada yang hilang. Hilang ya kita cari. Ada yang ketemu ada yang enggak," kata Chandra.
Selain kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KPK juga menghadapi masalah yang sama pada penyidikan suap perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran program Jamkes Nasional di Dinas Kesehatan Subang tahun anggaran 2014.
Dua saksi dari Polri yakni Heri Kurnia dan Bripka Teddy Prihantono tidak memenuhi panggilan KPK.
Bupati Subang, Ojang Sohandi, diduga kuat memberikan gratifikasi kepada sejumlah aparat penegak hukum termasuk kepolisian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.