La Nyalla Akan Diperiksa Penyidik Kejati Jawa Timur di Kejaksaan Agung
"Malam ini akan periksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Kejaksaan Agung,"
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - La Nyalla Mattalitti akan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Kejaksaan Agung.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Huta Galung saat diwawancara Kompas TV secara langsung.
"Malam ini akan periksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Kejaksaan Agung," kata Marulli, Selasa (31/5/2016).
Dikatakan dia, setelah diperiksa La Nyalla akan ditahan di Rumah tahanan Salemba Cabang kejaksaan Agung.
"Di situ dia akan ditahan," ucapnya.
Kapan La Nyalla akan dibawa ke Jawa Timur, Maruli belum bisa mau membeberkannya.
"Kapan dia ke Surabaya, ya nanti," katanya.
Tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Jawa Timur sekaligus Ketua PSSI non-aktif, La Nyalla Mattalitti, tiba di Kejaksaan Agung, Selasa (31/5/2016)
La Nyalla ditangkap Pemerintah Singapura karena habis masa tinggalnya, sampai di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar 19.30 WIB.
Mengenakan baju batik hitam bercorak kuning, La Nyalla tampak dibawa dengan mobil Toyota Innova bernomor polisi B 1802 RFW.
Sembari tertunduk, La Nyalla tidak melontarkan satu patah kata pun dari mulutnya.
Untuk diketahui, La Nyalla sudah meninggalkan Indonesia sejak 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta.
Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka sejak 16 Maret 2016.
Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk La Nyalla.
Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.
La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012.
Diduga La Nyalla menggunakan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim berdasar surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.