Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

La Nyalla ke Ruang Tahanan Tanpa Rompi Tahanan dan Pakai Mobil Pribadi

Berbeda dengan tahanan lainnya, La Nyalla tidak tampak menggunakan jaket merah muda tahanan Kejaksaan.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in La Nyalla  ke Ruang Tahanan Tanpa Rompi Tahanan dan Pakai Mobil Pribadi
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Tersangka La Nyalla Mattalillti saat digelandang ke tahanan Kejaksaan Agung, Selasa (31/5/2016). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam hingga 22.30 WIB, tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Jawa Timur sekaligus Ketua (non-aktif) PSSI La Nyalla Mattalitti keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Berbeda dengan tahanan lainnya, La Nyalla tidak tampak menggunakan jaket merah muda tahanan Kejaksaan.

Dia juga tampak menggunakan mobil Nissan Murano plat hitam bernomor polisi L 1888 ZA.

Sebelum La Nyalla keluar dari untuk penahanan usai pemeriksaan, mobil tahanan Kejaksaan Agung tampak pergi meninggalkan Gedung Bundar.

Pada kendaraan yang membawa bekas buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu, tampak dikemudikan bukan oleh petugas Kejaksaan.

Hanya tampak satu orang Pamdal (Pengamanan Dalam) yang menemani kendaraan itu menuju Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Berita Rekomendasi

Saat keluar dari Gedung Bundar menuju mobil yang membawanya ke tahanan, La Nyalla tidak melontarkan sepatah kata pun.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Made Suarnawan, kasus La Nyalla masih pihaknya tangani.

Hanya saja penahanannya dititipkan di Kejaksaan Agung.

"Penangkapan 1 x 24 jam kemudian dilanjutkan dengan penahanan selama 20 hari. Sementara di sini," kata Suarnawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Untuk diketahui, La Nyalla sudah meninggalkan Indonesia sejak 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka sejak 16 Maret 2016. Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.

Baru pada Selasa (31/5/2016), La Nyalla yang habis izin tinggalnya dapat dipulangkan ke Singapura.

La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012. Diduga La Nyalla menyalahi penggunaan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas