Kejagung Bantah Langgar Prosedur La Nyalla Tidak Pakai Rompi Tahanan
Menurut Amir, rompi merah muda yang biasa dipakai tersangka saat hendak ditahan, hanya ketika statusnya sudah menjadi tahanan.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai penangkapan pada Selasa (31/5/2016), La Nyalla Mattalitti tidak mengenakan rompi tahanan serta dibawa dengan mobil Nissan Moranu ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menyebut tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses pemindahan tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Jawa Timur itu ke tahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto menyebutkan La Nyalla tidak dipakaikan rompi tahanan saat keluar dari kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) karena statusnya saat itu belum menjadi tahanan.
Menurut Amir, rompi merah muda yang biasa dipakai tersangka saat hendak ditahan, hanya ketika statusnya sudah menjadi tahanan.
Sedangkan La Nyalla yang baru dipulang dari Singapura karena masa tinggalnya habis, masih dalam status penangkapan selama 24 jam setelah ditangkap.
"Itu kan baru penangkapan. Waktunya 1 x 24 jam. Selesai diperiksa tadi malam dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejagung. Jadi penangkapan itu berbeda dengan penahanan," kata Amir Yanto saat dihubungi Rabu (1/6/2016).
Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam hingga 22.30 WIB, tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Jawa Timur sekaligus Ketua (non-aktif) PSSI La Nyalla Mattalitti keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Berbeda dengan tahanan lainnya, La Nyalla tidak tampak menggunakan jaket merah muda tahanan Kejaksaan.
Dia juga tampak menggunakan mobil Nissan Murano plat hitam bernomor polisi L 1888 ZA.
Beberapa saat sebelum La Nyalla keluar untuk penahanan usai pemeriksaan, mobil tahanan Kejaksaan Agung tampak pergi meninggalkan Gedung Bundar.
Pada kendaraan yang membawa bekas buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu, tampak dikemudikan bukan oleh petugas Kejaksaan.
Hanya tampak satu orang Pamdal (Pengamanan Dalam) yang menemani kendaraan itu menuju Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Saat keluar dari Gedung Bundar menuju mobil yang membawanya ke tahanan, La Nyalla tidak melontarkan sepatah kata pun.
Untuk diketahui, La Nyalla sudah meninggalkan Indonesia sejak 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka sejak 16 Maret 2016. Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.
Baru pada Selasa (31/5/2016), La Nyalla yang habis izin tinggalnya dapat dipulangkan ke Singapura.
La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012. Diduga La Nyalla menyalahi penggunaan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim.