Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

La Nyalla Kembali Diperiksa di Kejagung

La Nyalla Mattalitti kembali menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (1/6/2016), di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
zoom-in La Nyalla Kembali Diperiksa di Kejagung
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Tersangka La Nyalla Mattalitti saat digelandang ke tahanan Kejaksaan Agung, Selasa (31/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti kembali menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (1/6/2016), di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar Kejaksaan.

Kali ini La Nyalla tidak lagi diantar dengan mobil pribadi.

Tampak mobil tahanan Kejaksaan Agung mengantarkan mantan Ketua (non-aktif) PSSI pada sekitar 10.50 WIB.

Namun, dia masih mengenakan baju batik kuning, serupa yang dikenakan saat pertama kali dibawa ke kantor Jampidsus.

Sembari masuk kembali untuk melanjutkan pemeriksaan, La Nyalla sempat tersenyum.

"Doa saja, doa," kata La Nyalla sembari masuk ke Gedung Bundar Kejaksaan.

Djamal Aziz, kerabat La Nyalla, menyebutkan pemeriksaan yang dijalani kliennya hari ini hanya melanjuti kegiatan malam sebelumnya.

Berita Rekomendasi

"Hari ini untuk melanjutkan yang tadi malam," kata Djamal di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Sedangkan pengacara La Nyalla, Togar Manahan Nero, yang ditemui terpisah menyebut selama pemeriksaan kliennya enggan menandatangani berita acara pemeriksaan.

"Tadi ketika pemeriksaan (31/5) saudara La Nyalla tidak bersedia diperiksa sebagai tersangka karena dia taat kepada putusan pengadilan. Sementara Kejaksaan membangkang terhadap putusan pengadilan," kata Togar.

Untuk diketahui, La Nyalla sudah meninggalkan Indonesia sejak 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka sejak 16 Maret 2016. Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.

Baru pada Selasa (31/5/2016), La Nyalla yang habis izin tinggalnya dapat dipulangkan ke Singapura.

La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012. Diduga La Nyalla menyalahi penggunaan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas