Migrant Care Desak Pemerintah Masukan Unsur Korban Trafficking Ringankan Hukuman TKI Rita
Migrant Care mendesak pemerintah serius mempersiapkan langkah-langkah membebaskan Tenaga Kerja Indonesia asal Ponorogo, Rita Krisdiani yang divonis ma
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Migrant Care mendesak pemerintah serius mempersiapkan langkah-langkah membebaskan Tenaga Kerja Indonesia asal Ponorogo, Rita Krisdiani yang divonis mati di Malaysia.
Pembebasan akan ditempuh melalui jalur hukum dengan mengajukan banding.
"Migrant Care mendorong pemerintah mempersiapkan langkah-langkah yang serius untuk banding," tegas Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah kepada Tribunnews.com, Rabu (1/6/2016).
Dia melihat celah besar untuk membebaskan TKI asal Ponorogo itu melalui memasukkan unsur trafficking.
Karena ada dugaan kuat Rita adalah korban perdagangan orang (human trafficking),
"Mencari celah-celah yang bisa memperingan. Yakni memasukkan unsur trafficking, bahwa ada dugaan kuat Rita korban trafficking," jelasnya.
Seorang buruh migran Rita Krisdianti (26) divonis hukuman gantung oleh Mahkamah Tingkat Tinggi George Town, Penang, Malaysia, Senin (30/5/2016).
Rita dinyatakan terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
Dikutip dari Kompas.com, Koordinator Crisis Center Migrant Institute Nursalim meminta Pemerintah Indonesia merespons vonis tersebut karena Rita diyakini merupakan korban dari tindak pidana tersebut.
"Kami meminta Presiden Jokowi atau Kementerian Luar Negeri merespons cepat, baik dengan bantuan hukum atau diplomasi tingkat tinggi dalam mengupayakan pembebasan Rita dari vonis mati," ujar Nursalim kepada Kompas.com.
Ia juga mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri untuk membongkar atau setidaknya memberikan informasi soal jaringan narkotika yang 'menjebak' Rita.
"Fakta menunjukkan bahwa Rita adalah innocent courrier. Melihat posisi dia yang rentan dan terjebak atas penipuan, tidak lah adil jika dia menerima hukuman mati," ujar Nursalim.
Masyarakat juga diajak berperan aktif dalam mendukung dan mendorong pembebasan Rita.