Penerima dan Pemberi Politik Uang Akan Dipenjara dan Denda
"Semoga aturan ini bisa mencegah dan mengeliminir politik uang,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau yang dikenal dengan Undang-Undang Pilkada sudah disahkan dalam sidang Paripurna di DPR RI, Kamis (2/6/2016).
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi adanya aturannya yang lebih ketat mengenai kasus politik Uang dalam Pilkada.
Pengaturan itu diatur dalam Pasal 187A, Pasal 187B, dan Pasal 187C.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, menjelaskan aturan ini jauh lebih baik dan kuat karena penerima dan pemberi politik uang sama-sama dikenai hukum pidana baik hukuman pidana penjara dan denda.
"Semoga aturan ini bisa mencegah dan mengeliminir politik uang," kata Titi kepada Tribunnews.com, Kamis (2/6/2016).
Namun, perlu dicatat, sosialisasi dan pendidikan politik yang masif harus diberikan kepada pemilih.
"Tak lain agar tidak berbuah pemidanaan massal terhadap pemilih hanya karena praktik jual beli suara yang tak seberapa nilainya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.