Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Banding Ditolak, Hukuman OC Kaligis Jadi 7 Tahun Penjara

Humphrey mengatakan kliennya tidak terima dan sudah mengajukan kasasi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Banding Ditolak, Hukuman OC Kaligis Jadi 7 Tahun Penjara
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG DI TUNDA - Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). Sidang pembacaan putusan OC Kaligis ditunda dikarenakan Hakim Ketua Sumpeno sakit. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Otto Cornelis Kaligis menjadi tujuh tahun.

Vonis tersebut diberikan kepada terdakwa suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu pada banding yang diajukannya.

"Betul," kata kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat saat dihubungi, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Terkait putusan tersebut, Humphrey mengatakan kliennya tidak terima dan sudah mengajukan kasasi.

"Dia nggak mau terima. Lima setengah tahun saja dia nggak mau terima. Bahwa putusan pengdilan tinggi itu kita anggap tidak benar," kata Humphrey.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya memvonis Kaligis 5,5 tahun penjara.

Dia terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara.

Rekomendasi Untuk Anda

Kaligis juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas