Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banding Ditolak, Hukuman OC Kaligis Jadi 7 Tahun Penjara

Humphrey mengatakan kliennya tidak terima dan sudah mengajukan kasasi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Banding Ditolak, Hukuman OC Kaligis Jadi 7 Tahun Penjara
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG DI TUNDA - Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). Sidang pembacaan putusan OC Kaligis ditunda dikarenakan Hakim Ketua Sumpeno sakit. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Otto Cornelis Kaligis menjadi tujuh tahun.

Vonis tersebut diberikan kepada terdakwa suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu pada banding yang diajukannya.

"Betul," kata kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat saat dihubungi, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Terkait putusan tersebut, Humphrey mengatakan kliennya tidak terima dan sudah mengajukan kasasi.

"Dia nggak mau terima. Lima setengah tahun saja dia nggak mau terima. Bahwa putusan pengdilan tinggi itu kita anggap tidak benar," kata Humphrey.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya memvonis Kaligis 5,5 tahun penjara.

Dia terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara.

Berita Rekomendasi

Kaligis juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas