Banding Ditolak, Hukuman OC Kaligis Jadi 7 Tahun Penjara
Humphrey mengatakan kliennya tidak terima dan sudah mengajukan kasasi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Otto Cornelis Kaligis menjadi tujuh tahun.
Vonis tersebut diberikan kepada terdakwa suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu pada banding yang diajukannya.
"Betul," kata kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat saat dihubungi, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Terkait putusan tersebut, Humphrey mengatakan kliennya tidak terima dan sudah mengajukan kasasi.
"Dia nggak mau terima. Lima setengah tahun saja dia nggak mau terima. Bahwa putusan pengdilan tinggi itu kita anggap tidak benar," kata Humphrey.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya memvonis Kaligis 5,5 tahun penjara.
Dia terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara.
Kaligis juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.