Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Akan Rumuskan Besaran Uang Makan dan Trasportasi Untuk Kampanye

"Kami akan merumuskan besaran anggaran untuk itu. Tentu hal ini akan jadi tantangan bagi penegak hukum dalam kaitannya dengan politik uang,"

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Akan Rumuskan Besaran Uang Makan dan Trasportasi Untuk Kampanye
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Komisioner KPU, Ida Budhiati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjelasan dalam Pasal 73 ayat 1 revisi UU Pilkada menyatakan bahwa memberikan biaya makan dan biaya transportasi kepada pemilih dalam nilai kewajaran tertentu, bukanlah termasuk politik uang.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU, Ida Budhiati mengatakan bahwa terdapat dua zona yang berbeda atas putusan tersebut.

Zona pertama adalah dalam kampanye, diperlukan adanya dukungan finansial dari pasangan calon kepada pemilih atau pemilih kepada pasangan calon yang biasa disebut sumbangan.

Zona kedua adalah pembelian suara yang memakai celah pemberian sesuatu materi atau barang dan jasa lainnya dari pasangan calon kepada pemilih.

"Ada dua zona yang berbeda. Tergantung niatnya seperti apa dan tentu harus dilihat terlebih dahulu defenisinya antara dua zona ini," ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Ida menjelaskan bahwa pada Pilkada Serentak sebelumnya pasangan calon hanya dapat memberikan uang makan atau transportasi atau dalam bentuk barang dan jasa sebesar Rp 25 ribu dan itu diatur dalam Peraturan KPU.

Berita Rekomendasi

"Kami akan merumuskan besaran anggaran untuk itu. Tentu hal ini akan jadi tantangan bagi penegak hukum dalam kaitannya dengan politik uang," kata Ida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas