Pengacara Sebut Kehidupan La Nyalla di Dalam Sel Tak Banyak Berubah
La Nyalla setiap harinya kini rajin beribadah. Ia tak pernah lepas dari tasbih untuk berzikir setiap saat.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Dewi Agustina
Keluarga
Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan La Nyalla terkait dana hibah KADIN Jawa Timur tahun anggaran 2011-2014 sebesar Rp 48 miliar terus diusut Kejagung.
Penyidik Kejagung menemukan adanya transaksi mencurigakan dengan nilai ratusan miliar.
"Dana tersebut mengalir ke rekening keluarganya, perusahaannya, dan dirinya sendiri," Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Mohammad Rum.
Menurut M Rum, dana tersebut disimpan di 10 bank besar di Indonesia.
"Sampai sekarang penyidik masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut," tegas M Rum.
Dalam mengusut La Nyalla, Kejagung berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami menemukan adanya dana hibah yang sangat besar sekali masuk ke rekening terpidana dua dulu (Diar Nasution dan Nelson Sembiring) dan ke rekening LNM (La Nyalla)," kata Mohammad Rum.
Dana ratusan miliar rupiah itu mengalir dari rekening La Nyalla ke rekening atas nama keluarganya dan perusahaannya dalam rentang tahun 2010 sampai 2013.
"Karena dana ini mengalir lagi ke keluarga, perusahaan dan rekening yang bersangkutan, Ini kami sedang mendalami. Ini semua informasi karena penyidikan ini mengumpulkan bukti," katanya.
Rum menjelaskan saat ini pihaknya dalam proses membekukan 10 rekening yang terkait aliran uang itu. Transaksi yang dilakukan sejumlah akun pada bank itu juga tengah ditelusuri.
Dan tidak menutup kemungkinan La Nyalla akan ditetapkan sebagai tersangka baru lagi dalam kasus dugaan pencucian uang.
Terseretnya La Nyalla pada jerat hukum bermula ketika ada temuan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial 2011-2014.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melihat ada dana hibah dan bansos yang digunakan untuk membeli saham Bank Jatim.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, dua anggota Kadin Jawa Timur telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan tetap oleh pengadilan. Mereka adalah Diar Nasution dan Nelson Sembiring.