Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Jawa Timur Kembali Jadwalkan Pemeriksaan La Nyalla

Meski demikian, jaksa penyidiknya masih tetap berasal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejati Jawa Timur Kembali Jadwalkan Pemeriksaan La Nyalla
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016). La Nyalla yang merupakan tersangka dana hibah Kadin Jawa Timur dipulangkan setelah dokumen keimigrasiannya dicabut dan berstatus sebagai penduduk over stay di Singapura dan kini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali mengagendakan pemeriksaan atas tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah, La Nyalla Mattalitti.

Pemeriksaan yang akan berlangsung besok, Rabu (8/6/2016), masih akan berlangsung di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar Kejaksaan.

Meski demikian, jaksa penyidiknya masih tetap berasal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Besok penyidiknya datang ke sini (Kejaksaan Agung)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mohammad Rum di kantornya, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Selama berada dalam tahanan Kejaksaan Agung, Ketua (non-aktif) PSSI itu telah menjalani dua kali pemeriksaan.

Sehingga pemeriksaan besok akan menjadi kali ketiga.

Kasus dugaan korupsi ini bermula setelah ada temuan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur untuk membeli saham Bank Jatim.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus dugaan korupsi itu, telah ada dua anggota Kadin Jawa Timur yang diputus bersalah melalui putusan berkekuatan tetap oleh pengadilan.

Mereka adalah Diar Nasution dan Nelson Sembiring.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian mengembangkan perkara dan menetapkan politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka pada 16 Maret 2016.

Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk La Nyalla.

Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.

Sedangkan La Nyalla meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 17 Maret 2016 melalui Bandara Soekarno Hatta, satu hari setelah Kejati Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka.

Baru pada Selasa (31/6/2016), Pemerintah Singapura telah mendeportasi La Nyalla karena telah habis izin tinggalnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas