Nurhadi Tak Hadir, Komisi III Usir Perwakilan Mahkamah Agung
"Ada surat ketua MA yang ditujukan ketua komisi III. Intinya sekretaris MA tidak dapat hadir acara ini alasan sedang mengikuti kegiatan sebagai ketua
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Ichsan Soelistio juga menilai rapat tetap dilanjutkan.
Tetapi Komisi III DPR dapat memberikan catatan terkait tambahan anggaran yang diajukan MA.
"Kita perlu pertanggungjawaban antara menggunakan anggaran terbatas untuk kemewahan kantor pusat dan pemanfaatan untuk peningkatan di daerah-daerah. Kalau waktu tidak cukup, dibintangi saja terkait tambahan MA ini tapi rapat ini dilanjutkan saja terus," kata Ichsan.
Namun, Benny tidak menerima alasan MA menggunakan perwakilan.
Apalagi, Komisi III DPR harus mengambil keputusan strategis.
"Ini soal kewenangan dan pengambilan keputusan. Saya bisa juga kalau seperti ini meminta kepala sekretariat menerima bapak. Sekjen kan jelas kuasa pengguna anggaran," imbuhnya.
Benny pun meminta Aco sebaiknya menemui sekretaris komisi III DPR sebagai perwakilan komisinya.
Ia tak ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya terkait pembahasan anggaran dengan MA.
"Kami ini nanti kena efek hukumnya. Bagaimana pimpinan komisi bicara dengan pihak yang tidak memiliki kewenangan," ujarnya.
Aco pun kemudian mendatangi Benny untuk menyerahkan beberapa berkas kemudian keluar ruang rapat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.