PKS Ingin Ledia Segera Dilantik Gantikan Fahri Hamzah Jabat Wakil Ketua DPR
"Maunya begitu. Tapi Yang bersangkutan (Fahri) melawan secara hukum,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PKS Ledia Hanifa akhirnya berstatus sebagai anggota Komisi VIII DPR.
Ledia yang posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR seharusnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.
Namun, proses pergantian posisi Wakil Ketua DPR belum terlaksana karena Fahri Hamzah melawan secara hukum.
Ketua DPP PKS Al Muzzamil Yusuf mengatakan Ledia seharusnya sudah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.
"Maunya begitu. Tapi Yang bersangkutan (Fahri) melawan secara hukum," kata Muzzammil ketika dikonfirmasi, Jumat (10/6/2016).
Muzzammil mengatakan pimpinan fraksi sedang melakukan lobi-lobi kepada pimpinan DPR.
Ia mengingatkan rotasi anggota merupakan hak fraksi.
Menurut Muzzammil, pergantian posisi Wakil Ketua DPR seharusnya tidak dipersoalkan.
Sebab, tidak terkait dengan pemecatan yang dilakukan PKS terhadap Fahri Hamzah.
"Perputaran itu kan hak. Itu menjadi hak fraksi. Hak partai melalui fraksi untuk memutar anggotanya. Seperti Setnov (Setya Novanto) ke Akom (Ade Komarudin) juga lancar," imbuhnya.
Karena itu, Muzzammil menuturkan pimpinan DPR seharusnya mendengarkan suara fraksi.
Apalagi, rotasi anggota merupakan kewenangan fraksi.
"Proses pengadilan itu hal terpisah. Pergantian anggota itu di pengadilan. Tapi pergantian pimpinan itu wilayah kewenangan fraksi," katanya.