Perpres Mekanisme Pemilihan Kapolri Diperlukan Hindari Politisasi
Andi mengatakan, ada ruang atau celah hukum di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum Andi Syafrani mengungkapkan perlunya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait mekanisme pemilihan kapolri yakni untuk menghindari atau meminimalisir politisasi dibalik pergantian kapolri tersebut.
"Ini akan selamatkan, setidaknya meminimalisir politisasi kapolri kedepan untuk periodesasi yang akan datang," ujar Andi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).
Andi mengatakan, ada ruang atau celah hukum di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang menurutnya membuat politisasi pemilihan kapolri menjadi leluasa.
"Ini justru ada kesan sengaja disamarkan sehingga ruang gerak politik dalam dunia yang tidak jelas itu semakin leluasa. Ini harus ini harus kita hindari karena kita ingin polisi jadi lembaga profesional, independen dan bertanggung jawab," kata Andi.
Andi juga mengatakan Perpres tersebut bisa melepaskan Presiden Jokowi dari himpitan politik dalam pemilihan kapolri karena sudah ada aturan yang tegas mengenai mekanisme pemilihannya.
"Ketika itu diambil kewenangannya oleh Presiden, berdasarkan Perpres itu dia legitimate posisinya dan terlepas dari himpitan politik karena remang-remangnya masalah ini," kata Andi.
Andi mengharapkan peran Kompolnas untuk menyampaikan masukan tersebut kepada Presiden. Ia juga optimis bahwa Perpres tersebut bisa dengan mulus diterbitkan melihat tiga pimpinan Kompolnas merupakan menteri terkait.
"Mengenai perpres ini pengaturan kapolri bisa lebih cepat apalagi ada 3 menteri. Menteri Hukum dan HAM, Mendagri dan Menko Polhukam,"ujar Andi.