KPK Benarkan Tangkap Tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terima Uang Dari Pengacara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu panitera dan satu orang pengacara saat operasi tangkap tangan yang menjaring Panitera Muda Pengadil
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu panitera dan satu orang pengacara saat operasi tangkap tangan yang menjaring Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial R.
"Terdiri satu pemberi lawyer, sedang penerimanya panitera," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi Tribun, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Saut sendiri belum merinci mengenai tujuan pemberian uang kepada panitera tersebut.
Saut juga belum membenarkan kasus tersebut terkait kasus pedangdut Saiful Jamil.
"Masih didalami," tukas Saut.
Kepala Humas KPK Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Hasoloan Sianturi mengakui panitera berinisial R kini sedang tidak berada di kantornya.
R, kata Sianturi, tadi pagi mengisi daftar hadir kemudian tidak terlihat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, tim KPK menangkap lima orang.
Mereka terdiri dari empat laki-laki dan satu orang perempuan.
Mereka telah tiba di KPK pukul 13.00 WIB dan sedang menjalani pemeriksaan guna menentukan status hukum dalam waktu 1 x 24 jam.