Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Benarkan Tangkap Tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terima Uang Dari Pengacara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu panitera dan satu orang pengacara saat operasi tangkap tangan yang menjaring Panitera Muda Pengadil

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Benarkan Tangkap Tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terima Uang Dari Pengacara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu panitera dan satu orang pengacara saat operasi tangkap tangan yang menjaring Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial R.

"Terdiri satu pemberi lawyer, sedang penerimanya panitera," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi Tribun, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Saut sendiri belum merinci mengenai tujuan pemberian uang kepada panitera tersebut.

Saut juga belum membenarkan kasus tersebut terkait kasus pedangdut Saiful Jamil.

"Masih didalami," tukas Saut.

Kepala Humas KPK Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Hasoloan Sianturi mengakui panitera berinisial R kini sedang tidak berada di kantornya.
R, kata Sianturi, tadi pagi mengisi daftar hadir kemudian tidak terlihat.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, tim KPK menangkap lima orang.

Mereka terdiri dari empat laki-laki dan satu orang perempuan.

Mereka telah tiba di KPK pukul 13.00 WIB dan sedang menjalani pemeriksaan guna menentukan status hukum dalam waktu 1 x 24 jam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas