Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemendagri Bantah Hapus Perda Inteloran

"Tidak ada dari perda yang dihapus itu," kata Yuswandi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemendagri Bantah Hapus Perda Inteloran
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso
Sekjen Kemendagri Yuswandi A. Tumenggung (tengah) dan Dirjen Otda Soni Sumarsono (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) membatalkan 3.143 peraturan daerah (Perda) bermasalah di kabupaten/kota, provinsi maupun yang ada di Kemendagri.

Sekjen Kemendagri Yuswandi A mengatakan dari ribuan perda yang dihapus itu tidak ada satupun perda intoleran yang dihapus.

"Tidak ada dari perda yang dihapus itu," kata Yuswandi kepada wartawan dalam konfdensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2016).

Perda intoleran ini muncul setelah rekaman video soal aksi Satpol PP kota Serang yang merazia serta menyita makanan dari warteg Ibu Saeni (53).

Aksi satpol PP ini menjadi viral di dunia maya.

Warteg Saeni diserbu karena ia dianggap melanggar perda, yang melarang restoran buka pada siang hari selama ramadan.

Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sempat bereaksi, akan mengkaji perda-perda yang disebut intoleran.

Rekomendasi Untuk Anda

Soal istilah intoleran, Yuswandi mengaku mempertanyakannya. Ia sendiri mengaku tidak pernah menyebut istilah perda intoleran.

"Saya tidak mengatakan perda intoleran. Itu kita yang melabelinya, mari kita lihat secara jelas," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas