Kemendagri Bantah Hapus Perda Inteloran
"Tidak ada dari perda yang dihapus itu," kata Yuswandi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) membatalkan 3.143 peraturan daerah (Perda) bermasalah di kabupaten/kota, provinsi maupun yang ada di Kemendagri.
Sekjen Kemendagri Yuswandi A mengatakan dari ribuan perda yang dihapus itu tidak ada satupun perda intoleran yang dihapus.
"Tidak ada dari perda yang dihapus itu," kata Yuswandi kepada wartawan dalam konfdensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2016).
Perda intoleran ini muncul setelah rekaman video soal aksi Satpol PP kota Serang yang merazia serta menyita makanan dari warteg Ibu Saeni (53).
Aksi satpol PP ini menjadi viral di dunia maya.
Warteg Saeni diserbu karena ia dianggap melanggar perda, yang melarang restoran buka pada siang hari selama ramadan.
Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sempat bereaksi, akan mengkaji perda-perda yang disebut intoleran.
Soal istilah intoleran, Yuswandi mengaku mempertanyakannya. Ia sendiri mengaku tidak pernah menyebut istilah perda intoleran.
"Saya tidak mengatakan perda intoleran. Itu kita yang melabelinya, mari kita lihat secara jelas," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.