Komjen Buwas: Sudah Mau Dieksekusi, Freddy Budiman Masih Saja Berupaya Hancurkan Bangsa
BNN menyita sembilan buah pipa besi yang di dalamnya terdapat sekitar 50 kilogram sabu kristal di kawasan Rawa Bebek.
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sembilan buah pipa besi yang di dalamnya terdapat sekitar 50 kilogram sabu kristal di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).
Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan lima orang tersangka, masing-masing berinisial HE, EN, ED, GN dan DD.
"HE merupakan mantan napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang yang saat ini berstatus bebas bersyarat. Ini pelaku lama yang kita ikuti terus. Sampai detik ini permasalahan narkotika di lapas tidak pernah selesai," ujar Kepala BNN Budi Waseso di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (15/6/2016).
Para tersangka tersebut dikendalikan oleh napi AK yang masih mendekam di Lapas Cipinang, yang merupakan bagian dari kelompok terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.
"Hebat kan Freddy Budiman itu, sudah mau dieksekusi masih ada saja langkahnya untuk menghancurkan generasi muda Indonesia. Mereka ini selalu melakukan kegiatan di dalam lapas karena merupakan tempat yang aman bagi jaringannya," ungkap Buwas.
Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.