Selain Lippo, Nurhadi Juga Bahas Perkara Lain dengan Perantara Suap PN Jakpus
Keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman dalam perkara suap di PN Jakpus semakin terkuak
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman dalam perkara suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semakin terkuak.
Nurhadi ternayata kerap bertemu dengan Doddy Ariyanto Supeno, perantara suap dari Grup Lippo dengan Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
"Pertemuannya di beberapa lokasi. Begitu dugaannya," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Menurut Yuyuk, pertemuan tersebut tidak hanya terkait pengajuan perkara peninjauan kembali dari pihak Grup Lippo. Pertemuan yang juga berlangsung di rumah Nurhadi, diduga kuat untuk membahas sejumlah perkara lainnya.
"Bahas perkara PK. Beberapa kasus. Ada kasus lain juga," ungkap Yuyuk.
Nurhadi tercatat empat kali bolak-balik diperiksa KPK. Kemarin, dia merampungkan pemeriksaannya yang kali keempat di lembaga antirasuah itu. Dari semua pemeriksaan tersebut, Nurhadi semuanya diperiksa untuk tersangka Doddy.
Walau Nurhadi membantah pernah bertemu Doddy, Yuyuk memastikan akan ada surat perintah penyelidikan baru dari pengembangan kasus tersebut, khususnya mengenai pertemuan-pertemuan Nurhadi.
"Pasti akan ada lah," tutur Yuyuk.
Sumber Tribun mengatakan Doddy memang memiliki hubungan yang baik dengan Nurhadi. Doddy disebut pernah bertandang ke rumahnya sehingga cukup mengenal rumah Doddy.
Di rumah tersebut, kata sumber tersebut, Nurhadi diketahui memiliki tiga pengawal dari Polri. Ketiga polisi yang bertugas di satuan Brigade Mobil (Brimob) tersebut antara lain Brigadir polisi Ari Kuswanto, Brigadir polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho.
Mereka saat ini paling dicari KPK untuk menguak keterlibatan Nurhadi. Sebenarnya masih ada satu polisi, Inspektur Dua Andi Yulianto. Namun, Doddy mengaku tidak mengenal Andi.
Peran Nurhadi diangggap sentral pada kasus tersebut. Dia telah dicegah ke luar negeri, ruangan kerja dan rumahnya digeledah KPK. Dari penggeledahan, penyidik menyita uang Rp 1,7 miliar dan sejumlah dokumen. Sejak kasus itu mencuat, Royani ajudan Nurhadi kemudian menghilang.
Royani bahkan telah dipecat dari MA karena tidak berkantor lebih dari sebulan. Royani disebut adalah saksi kunci keterlibatan Nurhadi. Dia dicegah ke luar negeri bersama-sama Nurhadi.
KPK sebelumnya menangkap Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016.
Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group. Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.
Nurhadi diketahui pernah menelepon Edy agar segera memproses pendaftaran PK tersebut.